Guru PPPK 2022 Bakal Terima THR, Gaji ke-13 dan Rapel

oleh

Selain itu, Kemendikbudristek mendorong agar pemerintah daerah (Pemda) mengajukan lebih banyak lagi formasi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sejauh ini, ada kekhawatiran ihwal penggajian oleh Pemda, sehingga pengajuan formasi tidak maksimal.

Baca :  Penumpang ALS Tewas Dalam Bus di Pulau Punjung

Di samping itu, Kemendikburistek bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Agama terus melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait.

Dalam surat edaran dari Kemendagri juga, Pemda diminta untuk segera melaksanakan pengangkatan PPPK sesuai dengan formasi yang sudah ditetapkan KemenPANRB. Pemda juga harus segera merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan PPPK sesuai dengan ketentuan yang sudah ada.

Diketahui, Kemendikbudristek kembali membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2022. Total formasi yang dibuka sebanyak 758.018 orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah (Pemda) baru mengusulkan sebanyak 17,3 persen atau 131.239 formasi, termasuk Guru Agama, Guru Seni Budaya, Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), dan Guru Kelas TK.

Tip & Trik

loading…

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Iwan Syahril mengatakan, pihaknya bersama-sama Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Kemenkeu dan Kemendagri akan melanjutkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Diharapkan usulan formasi bisa ditambah.

Sebelumnya

Selanjutnya

 

 

 

Halaman

<< >>

 

 

 

Menarik dibaca