Syarat Jabatan Fungsional Guru
Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat.
Tentu saja, syarat utamanya adalah guru PNS dan sudah mendapatkan SK pengangkatan sebagai guru PNS dan sudah mendapat tempat bertugas. Kemudian syarat selanjutnya adalah sebagai berikut.
1. Memiliki ijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan juga bersertifikat pendidik.
2. Pangkat paling rendah adalah Penata Muda, golongan ruang III/a.
3. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
4. Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Selain harus memenuhi berbagai syarat di atas, guru juga harus melampirkan sejumlah dokumen, meliputi:
1. SK CPNS dan PNS
2. PAK
3. Ijazah terakhir dan transkrip nilai
4. Sertifikat pendidik
5. Surat keterangan induksi
6. Kartu identitas pegawai negeri sipil (Karpeg)
7. Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama (SPMT)
8. Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari Kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.