Melalui berbagai program yang dimiliki dan dilakukannya, guru tentu akan berperan dalam perkembangan IPTEK baik di Indonesia, bahkan di dunia.
Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Dalam jabatan fungsional guru, guru akan mengalami peningkatan jabatan. Hal ini karena pada dasarnya, jabatan profesi bagi karyawan mana pun, baik karyawan swasta maupun PNS tentu memiliki tingkatan dari yang paling rendah ke tingkatan yang paling tinggi untuk diraih.
Dalam hal ini, guru juga memiliki jabatan fungsional untuk meraih tingkatan yang lebih tinggi ke tingkatan yang paling tinggi lagi melalui jabatan fungsional guru. Tingkatan jabatan fungsional guru tersebut telah diatur dalam Permenpan-RB Nomor 16 tahun 2009. Bagi guru yang merupakan PNS, tentu jenjang jabatan ini akan menjadi harapan yang ingin diraih.
1. Guru Pertama
Jenjang jabatan fungsional guru yang pertama adalah Guru Pertama. Guru Pertama ini merupakan jenjang karier yang paling awal yang diduduki oleh seorang guru yang merupakan PNS. Bagi guru yang sudah resmi diangkat sebagai PNS, tentu akan mendapatkan jabatan ini dan dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan atau SK penugasan.
Jika sudah menerima SK penugasan sebagai seorang guru, maka guru tersebut sudah menjadi Guru Pertama yang mulai aktif melaksanakan tugas dan juga tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku. Kemudian, seiring berjalannya waktu, guru pertama akan mengumpulkan angka kredit demi kenaikan jabatan yang lebih tinggi lagi.