Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Artinya, guru yang masuk pada kualifikasi bisa mengajar di berbagai jenjang pendidikan yang dimaksud tersebut. Biasanya, satu guru hanya mengajar di salah satu jenjang pendidikan saja. Misalnya untuk lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) yang mengajar di jenjang SD saja, tidak bisa mengajar di jenjang SMP atau jenjang SMA.
Jabatan fungsional guru tersebut harus dilaksanakan dan tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab guru sebagai seorang pendidik atau pengajar. Sehingga hal tersebut sejalan dengan pengalaman dan juga pendidikannya dalam mengajar dan juga prestasi yang diperoleh. Oleh sebab itu, jenjang jabatan yang dimilikinya akan terus merangkak naik.