Guru Jabatan Fungsional Tertentu, Ini Maknanya

oleh

Guru dalam hal ini sebagai seorang pendidik profesional dengan tugas utama yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan juga mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam jabatannya, guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran atau bimbingan dan juga tugas tertentu. Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.

Dari pengertian tersebut, maka dapat diartikan bahwa jabatan fungsional guru merupakan jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan juga wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan juga melakukan evaluasi kepada peserta didiknya.

Hal tersebut dilakukan dan diterapkan guru untuk para peserta didiknya yaitu pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh guru sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Peserta didik yang dimaksud untuk diampu guru mulai dari peserta didik anak usia dini di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dilanjutkan anak-anak yang menempuh jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

Menarik dibaca