Guru Jabatan Fungsional Tertentu, Ini Maknanya

oleh

a. menjalani pendidikan formal sehingga mendapatkan gelar dan ijazah sesuai dengan bidang keilmuan yang diambil,

b. menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan, sehingga guru memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.

2. Kegiatan Pembelajaran/Bimbingan dan Tugas
Unsur ini memuat sub kegiatan antara lain:

a. melaksanakan proses pembelajaran, bagi Guru Kelas dan juga Guru Mata Pelajaran,

b. melaksanakan proses bimbingan, bagi Guru Bimbingan dan Konseling,

c. melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah madrasah.

Sehingga dengan demikian, kegiatan pembelajaran disesuaikan dengan sifat dan tugas guru tersebut. Misalnya seorang guru kelas hanya mendapat tugas mengajar satu kelas khusus, yaitu jika sudah mengajar kelas 6 SD, maka tidak mengajar kelas lain. Atau guru mata pelajaran Matematika tidak mengajar mata pelajaran Kimia, dan guru bimbingan yaitu konseling di BK.

Menarik dibaca