Guru Jabatan Fungsional Tertentu, Ini Maknanya

oleh

Selain itu, posisi ini juga bisa diisi guru PNS dengan pangkat Pembina Tingkat I, Golongan Ruang IV/b, dan juga pangkat Pembina Utama Muda, dengan Golongan Ruang IV/c. Dengan demikian, maka jenjang ini bisa diisi oleh guru yang memiliki pangkat Pembina, Pembina Tingkat 1, dan Pembina Utama Muda.

4. Guru Utama
Jabatan fungsional yang paling tinggi dari seorang guru adalah Guru Utama. Guru Utama hanya bisa diduduki oleh guru yang memiliki pangkat yaitu sebagai Pembina Utama Madya dan juga Pembina Utama.

Menurut aturan yang berlaku, guru dengan pangkat Pembina Utama Madya ini memiliki golongan IV/d. Sementara itu, untuk pangkat Pembina Utama memiliki golongan IV/e. Sehingga bisa dipahami bahwa guru PNS dengan pangkat tersebut dapat menempati atau naik hingga jabatan fungsional Guru Utama.

Syarat Jabatan Fungsional Guru
Lalu bagaimana seorang guru bisa mendapat kesempatan kenaikan jabatan fungsional tersebut? Bagi guru yang baru pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan fungsional guru, maka harus memenuhi sejumlah syarat.

Menarik dibaca