Kedua, guru harus tahu dengan apa yang akan diajarkannya. Guru tidak mengajarkan buku kepada peserta didik. Dalam mengajar, yang diajarkan guru adalah Kompetensi Dasar (KD). Semua KD yang akan diajarkan dapat dilihat guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.
Setelah KD diketahui, barulah guru menurunkannya menjadi indikator- indikator pencapaian kompetensi menurut gradasinya. Untuk KD.3 (Pengetahuan) dimulai dari mengingat (C.1), memahami (C.2), menerapkan (C.3), menganalisis (C.4), mengevaluasi (C.5), dan mencipta (C.6).
Kesemuanya itu sesuai dengan teori Taxonomi Bloom. Sedangkan untuk KD.4 (Keterampilan), tingkatannya dimulai dari meniru (P.1), manipulasi (P.2), presisi (P.3), artikulasi (P.4) dan naturalisasi (P.5).
Pada Kurikulum 2013 penekanan pada jenjang pengetahuan lebih diarahkan pada proses keterampilan berfikir tingkat tinggi (Higher Order Thinking Skill) yang disingkat dengan HOTS. Pembelajaran HOTS bukan berarti pembelajaran yang sulit dan rumit. Akan tetapi pembelajaran dan evaluasi yang dilakukan dengan mengajak anak untuk bisa menganalis sebuah keadaan dengan menggabungkan beberapa konsep pengetahuan yang telah dimilikinya.