Sebagai contoh dalam bentuk implementasinya di kelas, guru harus bisa menempatkan tempat duduk peserta didik sesuai dengan indikator diatas. Peserta didik yang badannnya besar atau tinggi mungkin di dudukkan di bagian belakang karena badannya bisa menghalangi pandangan peserta didik yang duduk di belakangnya.
Demikian sebaliknya, peserta didik yang kecil badannya tentu duduknya di depan. Peserta didik yang matanya kabur sebelah kiri didudukkan di bagian kiri. Peserta didik yang telinganya kurang mendengar dibagian sebelah kanan di dudukkan di sebelah kanan.
Apabila seorang guru bisa memahami karakteristik dari masing-masing peserta didiknya serta mengimplementasikannya dengan baik dan benar, tentu peserta didik akan merasa senang dan nyaman dalam belajar. Akan terciptalah suasana belajar yang menyenangkan, kualitas pembelajaran dan mutu lulusan akan dapat ditingkatkan.
Mengapa tidak, karena hati peserta didik sudah senang untuk belajar. Demikian sebaliknya, kalau hati peserta didik tidak senang untuk belajar, betapapun mudahnya materi pelajaran yang disampaikan guru, tentu akan sulit diterimanya.
Kedua, guru harus tahu dengan apa yang akan diajarkannya. Guru tidak mengajarkan buku kepada peserta didik. Dalam mengajar, yang diajarkan guru adalah Kompetensi Dasar (KD). Semua KD yang akan diajarkan dapat dilihat guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2018.