Demikian sebaliknya, kalau hati peserta didik tidak senang untuk belajar, betapapun mudahnya materi pelajaran yang disampaikan guru, tentu akan sulit diterimanya.
Kedua, guru harus tahu dengan apa yang akan diajarkannya. Guru tidak mengajarkan buku kepada peserta didik. Dalam mengajar, yang diajarkan guru adalah Kompetensi Dasar (KD). Semua KD yang akan diajarkan dapat dilihat guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2018.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016.
Setelah KD diketahui, barulah guru menurunkannya menjadi indikator- indikator pencapaian kompetensi menurut gradasinya.
Untuk KD.3 (Pengetahuan) dimulai dari mengingat (C.1), memahami (C.2), menerapkan (C.3), menganalisis (C.4), mengevaluasi (C.5), dan mencipta (C.6).
Kesemuanya itu sesuai dengan teori Taxonomi Bloom. Sedangkan untuk KD.4 (Keterampilan), tingkatannya dimulai dari meniru (P.1), manipulasi (P.2), presisi (P.3), artikulasi (P.4) dan naturalisasi (P.5).