SpiritSumbar.com, Padang – Tindakan aparat kepolisian yang menggunduli kepala Pembina Pramuka SMPN 1 Turi sangat disayangkan oleh banyak pihak. Tragisnya, para guru yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaiannya itu juga digiring ke lokasi jumpa pers tanpa menggunakan alas kaki. Benarkah, menggunduli kepala itu atas keinginan sang guru?
Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Sumatera Barat Syafruddin mengaku sangat kecewa dengan tindakan oknum aparat yang telah melecehkan para guru. Padahal, ujarnya mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut sangat koorperatif. Bahkan para tersangka sangat menyesal dan sebagai pertanggunjawaban rela menerima hukuman berat.
Simak Video :Tragis… Kepala Tersangka Tragedi Susur Dibotaki
“Saya tak percaya itu keinginan para guru itu untuk mengunduli kepalanya. Malahan, saya sedih dan menangis menonton video yang beredar luas di masyarakat tersebut. Bisa jadi mereka diminta agar mengunduli kepala dan tentu saja dengan perasaan bersalah tidak menolak,” ujar Syafrudddin yang juga Kepala SMAN 9 Sijunjung, Sumatera Barat ini, lewat selulernya, Jumat (28/2/2020).
Artikel Lainnya
Malahan, yang lebih menyedihkan, para guru itu diarak berjalan tanpa menggunakan alas kaki. “Apakah oknum itu tidak sadar bahwa dia bisa menjadi polisi berkat guru. Mungkin, juga oknum polisi tersebut tidak pernah terlibat dalam ekstrakurikuler pramuka,” ujarnya.
Aktifis Mahasiswa tahun 1990-an itu menegaskan perlindungan terhadap guru telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Peraturan ini untuk melindungi guru yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan, hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual.
Baca :
Perlindungan hukum tersebut mencakup perlindungan terhadap, tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan. “Peristiwa yang telah menimbulkan musibah itu, terjadi saat mereka menjalankan tugas. Sudah semestinya mereka dilindungi dari berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan koridor hukum,” ujarnya.
Selain itu, ujarnya Sesuai MoU antara KAPOLRI dengan Pengurus Besar PGRI Nomor: B/3/I/2012 dan Nomor: 70/Um/PB/XX/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Dia meminta kepada Kapolda Yogyakarta untuk memperlakukan Pembina Pramuka SMPN 1 Turi tersebut secara manusiawi.
“Kami MKKS SMA Sumatera Barat mengutuk tindakan oknum di Kepolisian Daerah Yogyakarta yang menggiring mereka tanpa alas kaki dan menggunduli kepala mereka. Karena tindakan ini telah mencederai citra diri dan marwah mereka sebagai guru dan pendidik,” ujarnya.
Selanjutnya, Ini Isi Pernyataan Sikap MKKS SMA Sumatera Barat