PADANG, SpiritSumbar.com – Akhirnya, kemenangan Tim Sitiung, Kabupaten Dharmasraya atas Tim Bayang, Kab. Bayang dianulir oleh Panitia Disiplin Turnamen Antar Kecamatan Minangkabau Cup 2017.
Awalnya, dalam pertandingan leg 2, di Sitiung tersebut tim tuan rumah menang 3-0 atas Bayang. Namun, tim dari Pesisir Selatan ini melancarkan protes lantaran adanya dugaan penggunaan 3 pemain tidak sah oleh Tim Sitiung.
Baca : Minangkabau Cup, Enam Tim Dipastikan ke Perempat Final
Dalam putusan yang bernomor 01/SKEP/PANITIA-MKC/SB/IV-2017 tentang Hukuman Pemain Yang Memalsukan Data Dari Tim Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya, diputuskan menghukum tim Sitiung dengan menghapus kemenangannya dan mengganti dengan kekalahan 0-3.
Baca: Protes Diterima, Tim Bayang Dinyatakan Lolos ke 8 Besar
Artinya, dengan adanya temuan ini, Tim Bayang dinyatakan menang dan berhak melajuke babak 8 Besar. Karena, dalam leg 1 di Stadion Ilyas Yakub, Painan, Tim Bayang berhasil mengalahkan Tim Sitiung dengan skor tipis 1-0.
Adapun data pemain yang dipalsukan dalam putusan tersebut adalah atas nama Dian Agustar, Oktapiyandi dan Pindo Alpa Tirta.
Panitia Disiplin menyatakan Tim Sitiung telah melanggar asas fair play, regulasi Minangkabau Cup 2017, Kesepakatan Technical meeting 16 Besar Minangkabau Cup 2017, Peraturan Umum Perrtandingan PSSI nomor: Kep/01/I/2008, Edisi 2011.