“Keterbukaan informasi menandakan daerah atau instansi tersebut sudah maju dan modern, sebaliknya jika instansi itu tertutup maka pertanda lembaga itu masih tradisional dan terbelakang, karena keterbukaan informasi adalah ciri lembaga yang maju dan modern,” ulas Mahyeldi.
Sementara itu Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan
Pasal 28 F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun implementasinya masih terdapat banyak tantangan dan hambatan.
“Diantaranya budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik, keterbatasan anggaran dan
dukungan yang minim terhadap fungsi pengelolaan informasi dan dokumentasi publik,” ujar Musfi Yendra.
Musfi menambahkan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat memiliki visi Terwujudnya Badan Publik Informatif di
Sumatera Barat. Visi ini menjadi platform dan manifesto untuk mendorong percepatan
Badan Publik Informatif di Sumatera Barat.
“Tentu visi ini tidak kerja mudah untuk mewujudkannya, kami mengharapkan dukungan penuh dan total dari Bapak Gubernur dan Pimpinan DPRD Provinsi
Sumatera Barat, dalam hal anggaran, tidak hanya operasional tapi dukungan anggaran berbagai kegiatan, sarana prasarana dan sumber daya manusia,” sambung Musfi yang didampingi empat Komisioner KI Sumbar lainnya, Tanti Endang Lestari, Mona Sisca, Idham Fadhli dan Riswandy.