Mahyeldi meminta semua badan publik di Sumbar untuk mengikuti Monev KI Sumbar sebagai komitmen mendukung keterbukaan informasi publik.
“Saya minta semua badan publik terutama OPD Pemprov Sumbar, semua kabupaten kota di Sumbar agar betul-betul mengikuti Monev sebaik-baiknya, tidak hanya mengikuti tapi melaksanakan keterbukaan informasi di instansi masing-masing,” tegas Mahyeldi.
“Keterbukaan informasi menandakan daerah atau instansi tersebut sudah maju dan modern, sebaliknya jika instansi itu tertutup maka pertanda lembaga itu masih tradisional dan terbelakang, karena keterbukaan informasi adalah ciri lembaga yang maju dan modern,” ulas Mahyeldi.
Sementara itu Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, mengatakan
Pasal 28 F UUD 1945 menjadi dasar kelahiran UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), namun implementasinya masih terdapat banyak tantangan dan hambatan.
“Diantaranya budaya kerahasiaan yang masih kuat di beberapa badan publik, pimpinan badan publik yang tidak menganggap penting keterbukaan informasi publik, keterbatasan anggaran dan