Gubernur Sumbar Inginkan BPSK Independen

oleh

“Sebagai lembaga yang independen BPSK harus profesional dengan mengikuti UU, dan dalam masa kerja sekarang, BPSK harus lebih mengiatkan lagi kinerja kerja seperti kelengkapan data harus d tingkatkan agar bisa menjadi rujukan untuk memutuskan masalah yang terjadi pada konsumen” jelas Irwan Prayitno

Dengan Tugas dan wewenang BPSK, dalam melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen secara Konsiliasi, Mediasi, dan Abitrase diharapkan bisa terselesaikan, sehingga tidak terbawa ke ranah pengadilan. Karena semangat yang harus dimunculkan oleh BPSK adalah mendamaikan. Jika tidak bisa barulah bawa ke pengadilan.

SK BPSK Padang, di keluarkan oleh Menteri Perdagangan, sebagai lembaga independen, BPSK harus bersikap adil.

Irwan Prayitno mengapresiasi, kesediaan pengurus BPSK, walaupun hanya mendapatkan gaji honorer, namun, BPSK juga harus bekerja secara Profesional dan tidak berpengaruh oleh hasutan.

Menarik dibaca