Jika dirunut kronologinya, menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar periode 2019-2023 sudah berakhir pada 29 Januari 2023. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 hingga menghasilkan 15 nama terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar pada Desember 2022. Untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang akan menghasilkan lima nama yang akan dikirim ke gubernur. Terakhir, dilantik sebagai komisioner KI periode 2023-2027.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasilnya dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambil keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan masa tugas komisioner KI Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri. (rel/salih)