PADANG SpiritSumbar.com – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) lanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah melalui rapat paripurna di ruang utama DPRD Sumbar pada Rabu (8/2/2023).
Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldi dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Irsyad Syafar dan Suwirpen Suib tersebut mendukung penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah. Namun Audy menyarankan sejumlah perubahan dan penyempurnaan.
“Kami mendukung ranperda yang merupakan usul prakarsa DPRD ini. Penyusunannya tentu harus sesuai dengan kewenangan dan mesti mengakomodir kearifan lokal. Sesuai aturan perundang-undangan. Namun kami juga menyarankan sejumlah perubahan,” ujar Audy saat rapat paripurna bersama DPRD, Selasa (7/2/2023) di gedung dewan. Agenda rapat paripurna tersebut penyampaian tanggapan gubernur terkait ranperda pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah.
Dalam tanggapan tersebut, Audy memaparkan beberapa poin penting, salah satunya saran yakni mengubah nama ranperda menjadi ranperda pemajuan kebudayaan.
Selain itu, lanjut Audy, juga disarankan utuk menghapus substansi/materi muatan mengenai ‘Dewan Kebudayaan Daerah’. Hal ini dikarenakan tidak ada kewenangan dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemudian Audy mengatakan sistematika ranperda disarankan untuk disempurnakan menjadi tugas dan wewenang, pokok pikiran kebudayaan daerah, pengembangan, pemanfaatan, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.
Selanjutnya, tambah Audy, berkaitan dengan teknis penyusunan dan substansi atau materi muatan Ranperda perlu dilakukan pengkajian secara lebih mendalam sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan seluruh aspek yuridis secara lengkap, telah dicantumkan dalam ranperda. Dari aspek yuridis tersebut ranperda ini entang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat dilaksanakan apabila nanti telah ditetapkan menjadi perda.
Namun Irsyad menilai tentu masih terdapat kekurang-kekurangan yang perlu disempurnakan bersama-sama antara DPRD dan Pemprov agar eanperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah dapat lebih akomodatif dan lebih sempurna.
“Oleh sebab itu, perlu masukan-masukan dari Pemprov dan semua pihak yang terkait dengan substansi yang terkandung dalam ranperda tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan daerah ini,” ujar Irsyad. (*)