SPIRITSUMBAR.com, Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Supardi mengatakan, laporan keterangan pertanggungjawaban disampaikan kepala daerah dapat dilihat kinerja kepala daerah dalam pencapaian visi dan misi secara terukur sasaran dan target ditetapkan.
“Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kepala daerah 2020 bisa digunakan perumusan kebijakan strategis pembangunan daerah dimasukan dalam RPJMD Sumbar 2021-2026 proses sedang berjalan,” ujar Supardi saat paripurna paripurna DPRD Sumbar, dengan agenda Penyerahan Nota Pengantar LKPJ Kepala Daerah Propinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2020 pada Selasa, 30 Maret 2021.
Menurut Supardi, pasal 263 UU nomor 23 tahun 2014 dijelaskan RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“RPJMD Sumbar mengacu perubahan RPJPD Sumbar tahun 2005- 2025 baru disepakati DPRD dan Pemda dan saat ini proses evaluasi Kementrian Dalam Negeri,” ujar Supardi politisi Gerindra ini.
Lanjut Supardi, nota pengantar LKPJ kepala daerah Sumbar 2020 apa permasalahan dan capain target kinerja ditetapkan.
“LKPJ kepala daerah Sumbar 2020 dan rancangan awal RPJMD Sumbar 2021- 2026 akan dibahas DPRD bersama Pemda sesuai mekanisme ditetapkan tata tertib DPRD melalui pansus terlebih dahulu dibahas teknis komisi- komisi,” ujar Supardi.