Gubernur Cabut SK KI Sumbar, PJKIP Ajukan Permohonan Informasi ke PPID Utama Sumbar

oleh

Permohonan informasi disampaikan PJKIP kepada PPID Utama diterima oleh Aidil, pengelolaan PPID Utama Pemprov Sumbar.

“Kami terima dan kita akan mempelajari, berdasarkan aturan ada waktu 10 hari kerja bagi kami untuk menjawab atau memberikan informasi diminta PJKIP Sumbar,” ujar Aidil.(***)

Menarik dibaca