Gubernur Ali Mazi Minta Ketua DPD RI, Percepat RUU Daerah Kepulauan Diundangkan

oleh

Seperti diketahui, pemerintah daerah kepulauan memiliki tingkat keseulitan dan tantangan yang lebih berat dalam melakukan pelayanan publik dan pembangunan di pulau-pulau kecil yang berpenghuni.

Karena itu RUU tersebut memberi jalan keluar. Agar pemerintah pusat membedakan perlakuan Dana Transfer ke Daerah, antara daerah kepulauan dengan daratan. Di RUU tersebut, DPD mengusulkan ada nomenklatur Dana Khusus Kepulauan (DKK), selain Dana Transfer Umum dan Dana Transfer Khusus.

Sehingga tambahan dana tersebut, akan dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik pulau-pulau kecil berpenghuni.

Dalam kesempatan ramah tamah tersebut, LaNyalla juga menyampaikan pentingnya pola kepemimpinan pemerintahan di daerah yang melibatkan secara aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan.

“Dalam beberapa studi terbaru, kepemimpinan daerah di masa depan, diukur dengan indikator partisipatoris publik. Artinya, masalah tidak hanya diselesaikan oleh pemerintah daerah. Tetapi warga ikut terlibat dalam menyesaikan masalah,” tandas LaNyalla.

Dalam kunjungan ke Sultra kali ini, LaNyalla mengajak serta 22 senator. Baik senator asal Sultra, maupun senator dari provinsi lain. Mulai dari Aceh hingga Papua Barat. (*)

Menarik dibaca