SPIRITSUMBAR.COM, Sulawesi Tenggara – Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang merupakan inisiatif DPD RI dapat segera diundangan di tahun 2021.
“Terus terang kami, pemerintah daerah yang memiliki kepulauan sangat berharap ada UU tersebut. Sebab, ini menyangkut keadilan dana transfer daerah dari pusat. Saya berharap betul, agar Ketua DPD dapat memperjuangkan agar segara diundangkan,” kata Ali Mazi.
Pertemuan ramah tamah antara Ketua DPD RI beserta rombongan dengan Gubernur Sultra dan Forkompinda digelar Kamis (19/11/2020) malam di rumah jabatan Gubernur di Kendari. Selain Gubernur, ikut menyambut Wakil Gubernur Lukman Abunawas, Ketua DPDR Sultra Abdurrahman Saleh dan jajaran Forkompinda lainnya.
LaNyalla dalam sambutannya mengungkapkan, RUU tersebut telah secara resmi diserahan kepada Pimpinan DPR RI, dan telah masuk dalam Prolegnas. “Memang belum dibentuk Panja, karena beberapa fraksi belum menyetorkan nama anggotanya yang akan bertugas di Panja tersebut,” imbuhnya.
Sehingga, lanjut LaNyalla, kemungkinan di tahun 2021 akan mulai dipersiapkan untuk segera dibentuk Panja untuk membahas RUU tersebut. “Insya Allah apa yang menjadi kepentngan daerah, pasti DPD perjuangkan,” tandas senator dari Dapil Jawa Timur itu.