Selama berlangsung diskusi, RUU yang baru masih belum bisa mendefinisikan money politik yang selalu marak di setiap pilkada tanpa bisa diusut secara hukum. Misalnya, money politk dengan menggelar bazar murah, naik angkutan gratis dan curi start sebelum masa kampanye. Tentang belum dilantiknya Plt Gubenur Riau Arsjad Juliandirahman sebagai gubenur defintif, setelah Gubenur Riau Annas Mamun diputus berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.
Menurut Juri, Plt Gubenur dan Gubenur definitif sama saja, posisinya tetap sebagai kepala daerah. Cuma kewenangannya memang berbeda, Plt hanya melaksanakan anggaran rutin, sedangkan yang bersifat pembangunan harus konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Tabrani Mamun anggota DPR RI dari Komisi II sebelumnya optimis Andi Rahman akan dilantik jadi gubenur definitif setelah turunnya putusan Mahkamah Agung yang sedang dalam proses administrasi hukum. “Memang agar putusan bisa sampai kepada para pihak harus melewati 27 meja di Mahkamah Agung.Jadi Pak Andi sabar saja, pada waktunya nanti tetap akan dilantik jadi gubenur, ujarnya.
Ditengah gagalnya Andi dilantik menjadi Gubenur Riau definitif. Muncul kabar petinggi Riau yang duduk di parlemen, ada yang tidak setuju dengan penetapan Andi Rahman sebagai Gubenur Riau untuk menggantikan Annas Maamun. Mereka bekas calon Gubenur Riau yang punya akses dengan Mendagri. Sebab karena setahun lagi akan digelar pilkada serentak.