“Kita tak ingin terjadi konflik horizontal antar pemilik bangunan dengan warga. Hal ini juga sudah disampaikan pada tukang yang mengerjakan bangunan tersebut untuk disampaikan pada pemilik. Karena, kita memang tidak pernah bertemu dengan pemilik ruko tersebut,” ujar Saribulih yang juga Ketua Masjid Al Quwait ini.
Saribulih berharap, agar para pengambil kebijakan agar menindaklanjuti hal ini. Dia juga minta pihak penegak Perda atau Satpol PP ikut serta menindaklanjuti bangunan yang diduga tidak memiliki IMB ini. “Kita tidak ingin terjadi konflik. Apalagi, pemilik bangunan ini juga aparat dan tidak pernah melapor pada RT ,” ujarnya.
Sementara, Dede (58) warga RT 004 RW 11 juga berharap pemerintah turun langsung ke lapangan dan memberi sanksi pada pemilik bangunan. Apalagi, tindakannya juga telah merugikan masyarakat lantaran tersumbatnya gorong-gorong.
“Pemerintah harus memberikan teguran dan memberi sanksi untuk memperbaiki gorong-gorong yang telah tersumbat. Ini sangat merugikan masyarkat,” ujarnya (Salih)
Tip & Trik