Spiritsumbar.com, Pasaman Barat – Kapolsek Pasaman berhasil menangkap pemuda inisial MP (26) diduga pelaku pencurian 12 unit komputer milik SMKN 1 Sasak Ranah Pasisie.
Pelaku ditangkap di kediamannya di Sasak tanpa ada perlawanan, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 02.30 WIB.
Peristiwa kehilangan itu diketahui pihak sekolah Rabu, 15 Juli 2020 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: Lap/50/VII/2020/Sbr/Res-Pasbar/Sek-Psm tanggal 15 Juli 2020 “Setelah dilakukan penyelidikan dan pulbaket dari para saksi maka didapat petunjuk yang mengarah kepada tersangka,” sebut Kapolsek Pasaman AKP Lija Nesmon.SS kepada wartawan Rabu (22/7/2020)
Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp. Kap/30/VII/2020/Reskrim tanggal 20 juli 2020.
Nesmon menerangkan, Setelah Saksi-saksi diambil keterangan dan sudah cukup bukti yang mengarah kepada pelaku maka dilakukan upaya paksa penangkapan. “Selama giat penangkapan berjalan dalam keadaan aman dan terkendali,” ujarnya.
Pengungkapan dan Penangkapan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan (363 KUHP). “Pada saat ini tersangka berserta Barang Bukti 5 (Lima) Unit Komputer diamankan di Polsek Pasaman guna proses Hukum lebih lanjut,” jelasnya. (Sy)