GLS mempunyai tujuan secara umum memperkuat gerakan penumbuhan budi pekerti melaui pembudayaan ekosistim literasi sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015.
Lebih dijelaskan GLS mempunyai tujuan antara lain, pertama menumbu hkembangkan budaya literasi disekolah. Kedua, meningkatkan kapasitas warga dan lingkungan sekolah agar literat. Ketiga, menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan dan ramah anak agar warga sekolah mampu mengelola pengetahuan. Keempat menjaga keberlanjuatan pembelajaran dengan menghadirkan beragam buku bacaan dan mewadahi strategi membaca.
Untuk mencapai tujuan Gerakan Literasi sekolah tersebut apa yang harus kita lakukan. Kepala sekolah sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah perlu mewujudkan tujuan tersebut berupa pembiasaan, pengembangan agar membaca bias menjadi budaya di sekolah.
Kegiatan bisa dilaksanakan dengan membaca 15 menit, pemanfaatan lokasi-lokasi tertentu di sekolah sebagai sudut-sudut baca. Materi yang dibaca berisi nilai-nilai budi pekerti, kearifan lokal, nasional, dan global yang disampaikan sesuai tahap perkembangan peserta didik.
Literasi lebih dari sekadar membaca dan menulis, namun mencakup keterampilan berpikir menggunakan sumber-sumber pengetahuan dalam bentuk cetak, visual, digital, dan auditori. Pada abad 21 ini kemampuan ini disebut sebagai literasi informasi.