“Diharapkan terjadi mekanisme check and balances atau mekanisme double check. Bukan saja antar cabang kekuasaan negara (legislatif, eksekutif, yudikatif), tetapi juga di dalam cabang legislatif sendiri,” tukas mantan Bupati Waykanan Lampung itu.
Mengapa perlu dilakukan mekanisme double check di dalam cabang legislatif sendiri? Tambahnya, karena kembali kepada “fitrah” bahwa fungsi perwakilan yang ada di DPR RI itu berbasis kepada ideologi partai politik. Sedangkan seorang Senator bukankah orang yang mewakili suatu sekat kelompok atau ideologi partai, tetapi figur yang mewakili seluruh elemen yang ada di daerah.
“Di situlah pentingnya keberadaan dan fungsi serta peran DPD RI. Untuk memastikan seluruh kepentingan rakyat dapat disalurkan dengan basis sosial yang lebih luas. Sehingga, sangat wajar bila para Senator itu berpikir dan bertindak sebagai seorang negarawan yang berada di dalam cabang kekuasaan di wilayah legislatif,” tandasnya.
Bustami juga mengingatkan, bahwa UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan bahwa DPD RI adalah satu-satunya lembaga tinggi negara yang mewakili daerah dan sejajar dengan DPR RI. Bahkan Senator dipilih langsung oleh rakyat di daerah.