Getah Pinus Antarkan Dua Warga Saruaso ke Kursi Terdakwa

oleh

Effendi Intan Gagah dan Nefri alias Koce karena perbuatan mereka yang telah mengambil paksa getah pinus milik Hendra WS warga Payakumbuh beberapa bulan yang lalu di Jalan Raya Saruaso maka mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dan mengakibatkan korban Hendra WS menderita kerugian getah pinus seberat 8 ton atau jika dikalikan dengan harga sekitar Rp. 80 Juta .

Merasa tidak bersalah terdakwa Effendi melalui kuasa hukumnya M. Yuner mempraperadilkan Kapolres Tanah Datar, namun menurut Hasnul Fuad Hakim tunggal pada saat itu penangkapan atas Effendi telah sesuai menurut prosedur dan dibenarkan dalan hukum sehingga kasus itupun berlanjut.

Penulis : David

Editor : Saribulih

Lebih Lengkap di versi Cetak, The Public

Hadir sampai ke Pelosok Sumatera Barat dan Rantau

 

loading…


Menarik dibaca