Getah Pinus Antarkan Dua Warga Saruaso ke Kursi Terdakwa

oleh

Sidang yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto sebagai Hakim ketua yang didampingi Hakim anggota masing-masing Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Syahrial Sadar lanjut Edo, cukup mendapat perhatian karena terdakwa Effendi juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat Nagari Saruaso.

“Selain tuntutan pidana penjara, barang bukti berupa uang senilai Rp1.740.000, juga 16 zak semen, 2 kodi seng, plang 5 pasang, paku 8 kg, dikembalikan kepada Hendra WS dan barang bukti berupa 1 unit  Hand Phone Smart Phone dikembalikan kepada terdakwa” sampai Edo.

Sementara itu Ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengatakan, tuntutan JPU akan dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim.

“Saat ini banyak tindak kejahatan yang ditangani terutama kejahatan seksual, narkotika dan pencurian, karena itu tentu kita semua harus mawas diri agar tidak terjerat oleh nafsu yang akan membawa kita kepengadilan, untuk itu perkuatlah iman dan ketaqwaan” himbaunya.

Menarik dibaca