“Selain tuntutan pidana penjara, barang bukti berupa uang senilai Rp1.740.000, juga 16 zak semen, 2 kodi seng, plang 5 pasang, paku 8 kg, dikembalikan kepada Hendra WS dan barang bukti berupa 1 unit Hand Phone Smart Phone dikembalikan kepada terdakwa” sampai Edo.
Sementara itu Ketua Pengadilan negeri Batusangkar Fitrizal Yanto melalui Humasnya Hasnul Fuad mengatakan, tuntutan JPU akan dimusyawarahkan oleh Majelis Hakim.
“Saat ini banyak tindak kejahatan yang ditangani terutama kejahatan seksual, narkotika dan pencurian, karena itu tentu kita semua harus mawas diri agar tidak terjerat oleh nafsu yang akan membawa kita kepengadilan, untuk itu perkuatlah iman dan ketaqwaan” himbaunya.
Effendi Intan Gagah dan Nefri alias Koce karena perbuatan mereka yang telah mengambil paksa getah pinus milik Hendra WS warga Payakumbuh beberapa bulan yang lalu di Jalan Raya Saruaso maka mereka terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Dan mengakibatkan korban Hendra WS menderita kerugian getah pinus seberat 8 ton atau jika dikalikan dengan harga sekitar Rp. 80 Juta .
Merasa tidak bersalah terdakwa Effendi melalui kuasa hukumnya M. Yuner mempraperadilkan Kapolres Tanah Datar, namun menurut Hasnul Fuad Hakim tunggal pada saat itu penangkapan atas Effendi telah sesuai menurut prosedur dan dibenarkan dalan hukum sehingga kasus itupun berlanjut.