Getah Pinus Antarkan Dua Warga Saruaso ke Kursi Terdakwa

oleh

Spirit Sumbar – Gara-gara ingin menguasai milik orang lain, dua pemuda warga Saruaso Kecamatan Tanjung Emas harus berurusan dengan hukum. Akibatnya  mereka menjadi penghuni hotel prodeo.

Entah berapa bulan dan tahun keduanya tidak melihat indahnya dunia luar terlebih lagi berpisah dengan keluarga yang dicintainya, yang jelas terdakwa Effendi (43) dan Nefri alias Koce (36) dituntut oleh jaksa Edo Dede Pisano 1 tahun pidana penjara untuk Effendi dan 6 bulan bagi Koce.

“Berdasarkan fakta sidang yang terungkap, terdakwa Effendi terbukti bersalah dan berdasarkan pasal 363 ayat2  ke 4 KUHPidana maka kami sebagai Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun untuk terdakwa Effendi, sedangkan pasal yang terbukti bagi terdakwa Nefri yakni pasal 480  ayat1 KUHPidana, karenanya kami menuntutnya selama 6 bulan kurungan” kata Kepala Kejaksaan Negeri TanahDatar M. Fatria melalui JPU Edo Dede Pisano seusai sidang selasa (6/12/2016) di Pengadilan Negeri setempat.

Sidang yang dipimpin oleh Fitrizal Yanto sebagai Hakim ketua yang didampingi Hakim anggota masing-masing Hasnul Fuad dan Indra Muharam serta panitera pengganti Syahrial Sadar lanjut Edo, cukup mendapat perhatian karena terdakwa Effendi juga merupakan salah seorang tokoh masyarakat Nagari Saruaso.

Menarik dibaca