Gerakkan Pendidikan Inklusi

oleh

Usaha kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini haruslah kita acungkan jempol dan berikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena sudah berjuang untuk menegakan keadilan di dunia pendidikan. Anak berkebutuhan khusus adalah juga generasi penerus bangsa. Mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama. Sebagaimana yang sudah diatur oleh Pemerintah.

Pemerintah sangat peduli terhadap pendidikan seperti yang termaktub dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan peserta didik yng cakap, kreatif dan mandiri. Hal ini dituangkan dalam Bab IV Pasal 19 tahun 2005, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan peserta didik.

Nah, dari uraian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional bukan hanya untuk peserta didik yang memiliki fisik sempurna tetapi untuk seluruh peserta didik yang ada di Negara ini. Dengan kata lain, peserta didik yang berkebutuhan khusus juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.

Menarik dibaca