Nah, dari uraian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional bukan hanya untuk peserta didik yang memiliki fisik sempurna tetapi untuk seluruh peserta didik yang ada di Negara ini. Dengan kata lain, peserta didik yang berkebutuhan khusus juga memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Tapi sayangnya, di lapangan khususnya sekolah umum tujuan mulia dari Kementrian Pendidikan Kebudayaan ini agak mendapatkan sedikit hambatan. Sekolah umum yang bisa menampung anak berkebutuhan khusus ini belum mendapatkan pendidikan khusus pula dalam pelayanan untuk mereka. Sekolah-sekolah umum yang ditunjuk sebagai sekolah inklusi belum bisa berbuat banyak dikarenakan ilmu untuk menghadapi anak berkebutuhan khusus ini masih minim.
Pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus di sekolah yang seharusnya maksimal terkendala karena potensi anak berkebutuhan khusus ini belum bisa tergali secara optimal karena keterbatasan tenaga pendidik khusus buat mereka. Contohnya, tenaga pendidik di sekolah umum, hamper tidak ada yang menguasai huruf broile yang sangat dibutuhkan oleh anak tuna netra. Bahkan, masih jarang tenaga pendidik di sekolah umum yang mengerti dan paham bagaimana berkomunikasi dengan anak tuna rungu.