Kebijakan yang dilakukan oleh kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini sangatlah mulia karena diyakini bahwa anak berkebutuhan khusus akan lebih tergali kemampuan kalau mereka berada di sekolah umum. Banyak kita saksikan sekarang ini, ada anak tuna netra di sekolah umum yang bisa mengikuti olimpiade matematika bahkan ikut ajang lomba seni bergengsi.
Usaha kementrian Pendidikan dan Kebudayaan ini haruslah kita acungkan jempol dan berikan apresiasi yang setinggi-tingginya karena sudah berjuang untuk menegakan keadilan di dunia pendidikan. Anak berkebutuhan khusus adalah juga generasi penerus bangsa. Mereka juga berhak mendapatkan hak yang sama. Sebagaimana yang sudah diatur oleh Pemerintah.
Pemerintah sangat peduli terhadap pendidikan seperti yang termaktub dalam undang-undang No. 20 Tahun 2003 Pasal 3 dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional bertujuan mengembangkan peserta didik yng cakap, kreatif dan mandiri. Hal ini dituangkan dalam Bab IV Pasal 19 tahun 2005, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas dan kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan peserta didik.