Anak berkebutuhan khusus ini akan mudah masuk sekolah umum. Mereka tidak lagi merasa malu atau rendah diri dengan adanya label luar biasa (LB) dibelakang nama sekolah mereka. Mereka difasilitasi untuk menimba ilmu tetapi dengan satu syarat yaitu sekolah yang bisa menerima adalah sekolah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai sekolah inklusi.Tidak semua sekolah umum bisa menerima anak berkebutuhan khusus karena untuk melakukan pendidikan inklusi, sekolah yang berhak hanyalah sekolah yang sudah ditunjuk dan di SK kan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan inklusi.
Dengan adanya sekolah inklusi, maka anak berkebutuhan khusus sudah mendapat perlakuan sama dengan anak-anak regular di sekolah umum. Sekarang ini, sudah banyak disaksikan anak berkebutuhan khusus berada di sekolah-sekolah sekolah umum.
Contohnya anak tuna netra yang bisanya mengecap pendidikan di sekolah Luar biasa, saat ini sudah ada di sekolah umum yang ada di kota/kabupaten tempat mereka tinggal. Tidak asing lagi pemandangan seperti ini. Mereka berada di tengah-tengah peserta didik yang secara fisik tidak memiliki kekurangan seperti mereka.
Bahkan mereka sudah diperlakukan sama sebagai manusia. Tidak ada pelecehan, hinaan bahkan perlakuan yang semena-mena terhadap mereka. Pendidik dan peserta didik di sekolah anak berkebutuhan khusus sudah bisa menerima keberadaan mereka bahkan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap mereka. Mereka bukan orang asing lagi atau orang yang berbeda di kelas yang mereka tempati.