Syukurlah, kekhawatiran akan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini segera mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah selaku penyelenggara Negara. Mereka diperhatikan langsung oleh pemerintah di bawah pengawasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan Pendidikan Khusus yang dikenal dengan Pendidikan Luar Biasa atau yang lebih dikenal dengan singkatan PLB. Mereka diajar dan didik langsung oleh tenaga pendidik khusus yang sudah mendapatkan ilmu khusus pula di bangku kuliah mereka.
Mereka akan dengan mudah berhubungan dan paham tentang bagaimana perlakuan kepada anak berkebutuhan khusus sehingga bakat, minat dan kemampuan mereka bisa tergali.
Ini bisa kita lihat dengan adanya SDLB, SMPLB dan SMALB hamper disetiap kota/kabupaten yang ada di seluruh NKRI (dari Sabang sampai Merauke) ini. Tetapi pemerintah tidak hanya tinggal diam dengan permasalahan pendidikan anak berkebutuhan khusus ini.
Pemerintah berusaha keras untuk mewujudkan pendidikan yang lebih maksimal dan tidak diskriminatif dalam penyelenggaraan pendidikan anak berkebutuhan khusus.
Pemerintah terutama kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan gebrakan besar yaitu dengan memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk bisa bersekolah di tempat yang sama dengan anak-anak regular yang ada di sekolah umum seperti SD, SMP, SMA yang ada di setiap kota/kabupaten.