Istilah anak berkebutuhan khusus atau anak KK menurut (Mega Iswari: 2008) ditujukan kepada anak yang menyandang kelainan sedemikian rupa sehingga akibat kelainan itu mereka mengalami hambatan dalam perkembangannya baik dalam segi fisik, mental, emosi, sosial, dan kepribadiannya, sehingga mereka memerlukan layanan khusus untuk dapat mencapai perkembangan yang optimal. Kelainan pada anak tersebut dapat meliputi kelainan fisik, kelainan mental, kelainan sosial, dan emosi.
Dalam pendidikan, anak berkebutuhan khusus adalah anak-anak yang masih berhak untuk menimba pendidikan, mendapat perlakuan sama, penghargaan bahkan hak untuk hidup yang layak. Mereka haruslah diperlakukan seperti manusia lainnya. Tidak adanya perlakuan diskriminasi untuk mereka karena mereka hidup, berkembang dan tumbuh diantara kita.
Syukurlah, kekhawatiran akan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus ini segera mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah selaku penyelenggara Negara. Mereka diperhatikan langsung oleh pemerintah di bawah pengawasan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi mereka untuk mendapatkan Pendidikan Khusus yang dikenal dengan Pendidikan Luar Biasa atau yang lebih dikenal dengan singkatan PLB. Mereka diajar dan didik langsung oleh tenaga pendidik khusus yang sudah mendapatkan ilmu khusus pula di bangku kuliah mereka.