Gerakkan Pendidikan Inklusi

oleh

Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 berbunyi, Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 berbunyi, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggraran pendapatan dan belanja derah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Dari kelima ayat tersebut, terlihat jelaslah bahwa pasal 31 ayat 1 merupakan aturan yang sangat fundamental dalam memperoleh pendidikan. Negara mengatur bahwa dalam mendapatkan pendidikan selurah warga Indonesia diperlakukan sama, tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, yang kaya dengan yang miskin, yang cerdas dengan bodoh.  Bahkan yang sempurna fisiknya dengan yang berkebutuhan khusus yang lebih dikenal dengan disabilitas.
Memang benar adanya, Pendidikan merupakan salah satu pilar yang sangat significant (penting) diantara tiga yang lainnya: kesehatan, ekonomi dan keamanan.

Menarik dibaca