Pasal 31 ayat 5 UUD 1945 berbunyi, Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Dari kelima ayat tersebut, terlihat jelaslah bahwa pasal 31 ayat 1 merupakan aturan yang sangat fundamental dalam memperoleh pendidikan. Negara mengatur bahwa dalam mendapatkan pendidikan selurah warga Indonesia diperlakukan sama, tidak ada perbedaan antara laki-laki dengan perempuan, yang kaya dengan yang miskin, yang cerdas dengan bodoh. Bahkan yang sempurna fisiknya dengan yang berkebutuhan khusus yang lebih dikenal dengan disabilitas.
Memang benar adanya, Pendidikan merupakan salah satu pilar yang sangat significant (penting) diantara tiga yang lainnya: kesehatan, ekonomi dan keamanan.
Pendidikan merupakan ujung tombak keberhasilan sebuah Negara/Bangsa. Ini tidak dapat di pandang sebelah mata.
Oleh karena itu, Indonesia yang memiliki jumlah penduduk yang sangat banyak dan beragam tingkat ekonominya menyikapi betapa pentingnya pendidikan untuk kemajuan masyarakatnya. Indonesia meletakan pondasi yang kuat untuk pendidikan. Pendidikan harus bisa menjangkau semua dini kehidupan di Negara ini. Ini bisa dilihat dengan adanya program pendidikan wajib 12 tahun atau yang lebih dikenal dengan Wajar dua belas tahun.