Oleh : Rikotmi Hasindi (Guru UPTD SMPN 1 Kec. Luak)
Gerakan literasi sekolah adalah gerakan literasi yang dilakukan di sekolah . Aktivitas tersebut dilakukan untuk menumbuh kembangkan budaya membaca dan menulis.
Kegiatan tersebut tentulah upaya untuk membiasakan peserta didik selalu berliterasi sepanjang hayat. Kegiatan literasi di sekolah biasanya dilakukan 15 menit sebelum memulai pembelajaran.
Kegiatan literasi yang dilakukan tersebut adalah gerakan yang sangat mendukung terhadap peningkatan wawasan , pengetahuan peserta didik serta menumbuhkan budi pekerti peserta didik melalui bacaan-bacaan yang di baca oleh peserta didik sebagai konsep dasar gerakan literasi menumbuhkan budi pekerti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015.
Sejalan dengan itu dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 kegiatan literasi di sekolah sesungguhnya melibatkan berbagai unsur dalam melaksanakannya. Unsur yang terlibat dalam kegiatan literasi di sekolah tersebut melibatkan peserta didik, guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan dan pengawas sekolah.
Juga, komite sekolah, orang tua / wali murid dan unsur lain. Termasuk, akademisi, penerbit, media massa, tokoh masyarakat, dunia usaha dan pemangku kepentingan lainnya dibawah koordinasi direktorat jenderal pendidikan dasar dan menengah kementerian pendidikan dan kebudayaan.