Mari kita buka preambul Permen PAN & RBNo.36 Tahun 2012 tentang Ptunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai pemahaman Alur penyusunan standar pelayanan (SP): Penyusunan Standar Pelayanan (Developing Service Standards) , A. Penyiapan rancangan SP (Preparation for developing draft of service standard document). B. Penyusunan Rancangan SP (Formulation of draft of seervice stabndard ducument).Langkah selanjudnya : Penetapan Standar Pelayanan (Setting Service Standards), A. Keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan SP (Public participation in developing service standards), B. Penentuan wakil unsur masyarakat (Determining representatives of community members),C., Pembahasan SP (Discussion on service standar draft ducument),D. Penetapan SP (Signing of service standard doccument,E. Penetaman makumat pelayanan ( Signing of service charter.
Tahapan selanjutnya Penetapan Standar Pelayanan (Implementing Service Stabdars): A,. Sosialisasi dan internalisasi SP (Dissemination and internalzation of ideas on service standards), B. Penyusunan dan pelaksanaan rencana aksi (Divelopment and imoplementation of action plan),C. Menonitoring dan evaluasi penerapan SP (Monitoring and avaluation of service standards, D. dukungan Kebijakan (Policy support).Disamping itu juga Peraturan Pemerintah (PP) N0.96 Tahun 2012 tentang Peraturan PelaksanaanUndang-Undang N0.25 Tahun 20009 tentang Pelayanan Publik. Bagi kepala daerah baru harus memahami dan menguasai alur penyusunan SP beserta uraiannya.dan aturan sertaregulasi dari pemeriontah pusat.