Sebagai kepala daerah yang baru dalam mengayahi tugas geliat lembaran baru tantangan memang sudah didepan mata, antara lain konsolidasi politik di awal pemerintahan, peningkatan pelayanan publik, persoalan kesejahteraan masyarakat, konsolidasi politik dengan DPR, mengoptimalisasikan anggaran di daerah dan mengarahkan birokrasi.
Sangat menarik kita kupas disini, Peningkatan pelayanan publik dan persoalan kesejahteraan masyarakat. Dalam pelayanan publik kondisi saat ini relevansi “ Service standards in the decentralization era”strategi dan pemahaman “ Improvement of Public Services; Services Users and Providers “harus dipahami betul, sebab pada tahun sebelum-sebelumnya masih terindikasi dari hasil studi SMRU membuktikan rendahnya sosialisasi Standar Pelayanan (SP) oleh Pemerintah Pusat. Alih pengertian perencanaan dan penganggaran berbasis SP, banyak pemda masih belum ,memahami substansi Standar Pelayanan Minimal (SPM) itu sendiri sebelum mendapatkan pendamping dari Program Kinerja –USAID.
Mari kita buka preambul Permen PAN & RBNo.36 Tahun 2012 tentang Ptunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan sebagai pemahaman Alur penyusunan standar pelayanan (SP): Penyusunan Standar Pelayanan (Developing Service Standards) , A. Penyiapan rancangan SP (Preparation for developing draft of service standard document). B. Penyusunan Rancangan SP (Formulation of draft of seervice stabndard ducument).Langkah selanjudnya : Penetapan Standar Pelayanan (Setting Service Standards), A. Keikutsertaan masyarakat dalam pembahasan SP (Public participation in developing service standards), B. Penentuan wakil unsur masyarakat (Determining representatives of community members),C., Pembahasan SP (Discussion on service standar draft ducument),D. Penetapan SP (Signing of service standard doccument,E. Penetaman makumat pelayanan ( Signing of service charter.