Setelah melalui proses mediasi sebelumnya, Komisi Informasi memutuskan bahwa proses mediasi telah mencapai kesepakatan.
”Pada hari ini, Sidang memutuskan proses mediasi telah selesai dan tidak diperlukan sidang ajudikasi lebih lanjut.” ucap ketua majelis Musfi Yendra.
Komisi informasi memerintahkan SMA Negeri Agam Cendikia untuk menyediakan informasi yang diminta sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai dalam mediasi.
Keputusan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan transparansi dan memberikan kepastian
mengenai pengelolaan anggaran di SMA Negeri Agam Cendikia. (Salih/Rel)