Padang, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Sumatera Barat hari ini menggelar sidang putusan mediasi untuk menyelesaikan permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon Didi Someldi Putra terhadap termohon yakni SMA Negeri Agam Cendikia.
Sidang dengan nomor register 03/IV/KISB-PS-M/2024 dipimpin oleh ketua majelis Musfi Yendra beserta dua anggota yakni Tanti Endang Lestari dan Mona Sisca. Sidang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumatera Barat pada kamis, 22 Agustus 2024.
Pada pembacaan putusan hari ini tidak dihadiri oleh pemohon dan termohon. Namun pada proses mediasi sebelumnya telah dihadiri oleh kedua pihak. dimana termohon dihadiri langsung oleh Kepala Sekolah SMA Negeri Agam Cendikia, M. Hernandar.
“Dalam sidang ini, pemohon mengajukan permintaan informasi terkait pengelolaan iuran dan pungutan di sekolah tersebut. Ia meminta rincian mengenai besaran iuran dan sumbangan yang dibebankan kepada pelajar serta orang tua untuk tahun 2022, 2023, dan 2024. Selain itu, pemohon juga menginginkan informasi mengenai total jumlah iuran yang terkumpul dan penggunaannya selama dua tahun terakhir.
Pemohon juga meminta penjelasan tentang metode penyediaan catering dan sarapan untuk pelajar. Termasuk apakah sekolah menggunakan e-katalog atau metode lain, serta harga per porsi catering dan makan siang serta malam.