Meskipun begitu katanya, semua tempat karaoke ini kita pasang tanda ditutup atau penyegelan. Jika masih ada yang membandel akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika masih membandel beroperasi, bisa terancam pidana karena membuka paksa dan merusak segel sehingga akan dilaporkan perusakan segel,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan dari pekerja karaoke tersebut, ia telah bekerja selama lebih dari 2 bulan hingga satu tahun. “Saya sudah bekerja sejak 2 bulan yang lalu, dan teman saya yang lain ada yang sudah satu tahun pak,” ujar pekerja Dhamas Cafe, Mila (25)
Baca : Adik Mahasiswa Dharmasraya Pulang dari Bogor Juga Dirujuk ke M. Djamil Padang
Sementara itu, Dani (27) yang biasanya dipanggil Aurora juga mengaku telah bekerja selama satu tahun lebih sebagai make up para pendamping karaoke yang ada di kafe tersebut.
Masih adanya tempat usaha karaoke ilegal yang tetap buka selama ini, sangat disayangkan oleh warga, terlebih saat pemerintah telah mengeluarkan perda tentang larangan adanya tempat hiburan atau karaoke. “Jelas ada perda dan perbup tapi masih ada juga yang membandel untuk membuka kafe karaoke disini. Untung saja ada covid19 ini, jadi semua tempat yang berpotensi maksiat ditutup paksa,” ujar warga Pulau Punjung Ardi (38)