“Dari 700 lebih koperasi yang ada di Kota Padang, KSPPS BMT Kampung Lapai masuk koperasi yang terbaik, apalagi rutin menggelar RAT,” ungkap Afriandi.
Sejalan dengan itu, agar KSPPS BMT Kampung Lapai dapat berjalan lebih baik lagi, Afriandi mengingat kepada seluruh anggota koperasi untuk rutin membayar pinjaman, sehingga nantinya dapat digulir pada anggota lainnya.
“Tujuan kita berkoperasi ini, kan untuk kebersamaan. Saling membantu dan saling menolong, dalam bentuk bantuan modal pada anggota yang membutuhkan, sehingga kita bisa sejahtera bersama,” harap Afriandi.
Dalam UU Cipta Kerja, yang turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021, mempermudah masyarakat untuk mendirikan koperasi. Hanya dengan 9 orang saja, membuat akta notaris di Kemenkum HAM, sudah bisa mendirikan koperasi. Namun pengawasannya tetap berada di bawah Dinas Koperasi.
“Aturan terbaru, meski pendirian koperasi dipermudah, namun dalam pendirian awal koperasi simpan pinjam minimal 500 juta. Karena itu, kami dari Dinas Koperasi berharap pada pengurus dan anggota KSPPS BMT Kampung Lapai untuk menjaga dengan baik koperasi ini agar tidak mati, karena modal awal saat ini cukup besar,” ujar Afriandi dalam acara yang juga dihadiri Pengawas KSPPS Kecamatan Nanggalo, Lisa Susanti.