Seperti diketahui, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, maka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan provinsi. Ranperda ZWPPK yang tengah dibahas merupakan payung hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan perairan dan pulau-pulau kecil di dalam wilayah Sumatera Barat. (SALIH)
Gelar Hearing, Yuliarman : Akomodir Kepentingan Semua Pihak