Dia menyebutkan, Ranperda ZWPPK ditargetkan tuntas pada masa sidang ketiga tahun 2017 ini. Masukan dan saran dari berbagai pihak akan dijadikan pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan sehingga Ranperda yang dilahirkan nantinya membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, maka pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil menjadi kewenangan provinsi. Ranperda ZWPPK yang tengah dibahas merupakan payung hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan perairan dan pulau-pulau kecil di dalam wilayah Sumatera Barat. (SALIH)