Diskusi sebagai rapat dengar pendapat antara nelayan dan tim pembahas Ranperda ZWPPK DPRD Provinsi Sumatera Barat tersebut adalah dalam rangka finalisasi pembahasan Ranperda tersebut. Pembahasan Ranperda ini diserahkan kepada Komisi II.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Yuliarman menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk melakukan penyempurnaan terhadap Ranperda ZWPPK sehingga bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak. Lahirnya peraturan daerah sebagai implementasi dari pelaksanaan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Penyempurnaan ini dimaksudkan agar regulasi yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi namun diupayakan agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat,” terangnya.
Ranperda ZWPPK, lanjutnya, sangat berkaitan langsung dengan kehidupan dan perekonomian masyarakat di wilayah pesisir pantai terutama bagi nelayan. Ranperda tersebut harus bisa mengokomodir kepentingan masyarakat nelayan. “Untuk itu, pembahasannya dilakukan dengan melibatkan lintas sektoral, detail dan seksama sehingga kepentingan masyarakat bisa terakomodir serta menunjang perekonomian,” tambahnya.
Dia menyebutkan, Ranperda ZWPPK ditargetkan tuntas pada masa sidang ketiga tahun 2017 ini. Masukan dan saran dari berbagai pihak akan dijadikan pertimbangan bagi DPRD dalam melakukan pembahasan sehingga Ranperda yang dilahirkan nantinya membawa dampak positif terhadap pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.