Uang yang digelapan oleh tersengka dari hasil penjualan Buah Sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah kecamatan Koto Besar,dari Perusahaan Sawit selama ini.melelui rekeninng Bank yang di miliki tersangka.
Adapun Barang Bukti yang kita amankan 2 buah Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Transaksi Rekning Koran serta satu unit Henpon yang di lakukan oleh tersangka dalam permainan Judi Online.
Atas perbuatan tersangka dalam kasus penggelapan tersebut,di kenakan pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal di atas 5 Tahun penjara tegas Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro, (eko)