dengan identitas YL (24) yang beralamat di Jorong Kapalo Koto Nagari Koto Laweh Kec. X Koto Kabupaten Tanah Datar.
Tersangka. YL yang telah melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit sepeda motor merk honda beat warna orange putih pada Sabtu tanggal 05 Desember 2020 sekira pukul 15.00 Wib di Jorong Pincuran Tujuah Nagari Koto Laweh Kecamatan X Koto Tanah datar. Kata Kasat Reskrim Iptu Ferlyanto.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya. (Buyung)