Gelapkan Dana Retribusi IMB, Staf DPMPTSP Dharmasraya Jadi Tersangka

oleh

Meski demikian, Pihak kejaksaan memastikan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lainnya. Apabila nanti ditemukan bukti lain dalam perjalanan kasus tersebut.

Walau telah menetapkan tersangka, namun pihak kejaksaan belum menahan tersangka. Karena yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selanjutnya pada tahap satu akan dilakukan pemeriksaan berkas.

Terhadap tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, junto pasal 3, junto pasal 8, junto 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemeberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara. (eko)

Menarik dibaca