SPIRITSUMBAR.com, Dharmasraya – Dugaan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB bergulir.
Satu orang staf pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Dharmasraya.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Kejari Dharmasraya, M Haris Hasbullah melalui Kasi Pidsus Ilza Putra Zulfa, pada hari Rabu (12/1/2022) .
Dia mengatakan Penyidik Pidsus kejakasaan negeri Dharmasraya telah menetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten Dharmasraya yang berinisal FR.
Kasus tersebut hasil penetapan tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Diantaranya, pemeriksaan saksi-saksi dan bukti surat berupa laporan audit investigasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat. Dengan kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi tersebut sebanyak Rp284 juta.
“Hingga saat ini kami telah memeriksa kurang lebih 20 saksi selama proses penyidikan ini. Hingga adanya penetapan tersangka dan menerima bukti audit dari BPKP,” ungkapnya.