“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik. Siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,”ujar HM Nurnas.
Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.
“Kuncinya KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.
Tapi menurut Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.
“Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar. Mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” ujar Adrian. (***)