“Kami fokus peredaran ke pasar untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Untuk agen kami akan sedikit beri batasan, guna menhindari hal tidak diinginkan,” ringkasnya.
Lukmanulhakim sempat memikirkan untuk melakukan impor ke luar negeri. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125/M-Dag/PER/12/2015 tentang Impor Garam. Dengan ketentuan, garam konsumsi mengharuskan kadar NaCl minimal 94,7 persen. Adapun garam sebagai bahan penolong industri, merujuk aturan yang sama, butuh kadar NaCl minimal 97 persen.
“Saya lagi urus izin impor, jika memang tidak ada lagi pasokan dari Indonesia. Tapi, belum ada respon dari kementerian untuk melakukan impor,” ungkapnya.
Sekretaris Dinas Perdagangan Jasman mengaku, memang terjadi sedikit pergeseran harga. Dulunya penjualan garam itu Rp1200/kg, hanya saja saat ini tidak merata penjualannya. Penjualan itu beragam, mulai dari Rp2000-3000/kg. Dengan menipisnya stok serta pasokan garam di daerah. Dinas Perdangan Kota Padang akan mengonsultasikan hal ini ke Disperindagtamben Sumbar. Salah satunya untuk menekan harga serta mengantisipasi peredaran garam tak beryodium.
Agar tidak kecolongan mulai awal Maret ini. Akan mengendalikan pendisitribusian, pengontrolan, mulai distributor, penyalur, pengecer. Ini akan menjadi tugas berat dan tanggung jawab dinas dalam memperkecil peluang bagi agen-agen bermain curang pada mekanisme pasar terhadap komoditi strategis itu. Bentuk kontroling itu akan dilakukan secara berkala dan akan menjamah pasar-pasar dan dimulai dari gudang.