Pelanggaran ini, menurut Afriendi, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol.
Oleh sebab itu, terang Afriendi yang didampingi Robert Cenedy (komisioner Divisi Pengawasan lsi Siaran), KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 18 serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 15 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 2 (a).
“Atas pelanggaran tersebut, kedua lembaga penyiaran ini kita berikan sanksi teguran tertulis pertama,” ujarnya.
Ditambahkan Robert, KPID Sumbar mengimbau lembaga penyiaran untuk menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.
Kemudian, Robert juga mengajak masyarakat, ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas.
“Penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat, memerlukan peran semua elemen masyarakat,” tambahnya. (rel)