Dikatakan Jefrinal, berdasarkan hasil pembicaraan tersebut orang gangguan jiwa yang terlantar memang harus diselamatkan dan yang paling penting RSJ tetap menerima orang tersebut dengan rekomendasai dari pemerintah setempat.
Kepala Dinsosnaker Trans Kabupaten Agam M. Khudri, menambahkan, Pemkab Agam akan tetap mengupayakan dan mencari solusi persoalan tersebut. Lalu berkoordinasi dengan pihak Dinkes Provinsi untuk memecahkan persoalan tersebut.
IRMAN NAIM
Lebih Lengkap Baca:
The Public Edisi 11/15-21 Februari 2016
(Beredar Tiap Senin)